“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut,” ujarnya.
Selain kasus pengambilan video tanpa izin, aparat Arab Saudi juga menangani empat kasus dugaan penjualan dam ilegal. Dari kasus tersebut, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat belum mencukupi.
Yusron meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Arab Saudi. Ia juga menekankan bahwa status 19 WNI tersebut masih sebatas tertuduh dan belum dinyatakan bersalah.
Menurut dia, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.
“KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.|Sumber Kemenhaj


