19 WNI Diamankan Aparat Saudi Saat Musim Haji, Diduga Terlibat Pelanggaran Hukum

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut,” ujarnya.

Selain kasus pengambilan video tanpa izin, aparat Arab Saudi juga menangani empat kasus dugaan penjualan dam ilegal. Dari kasus tersebut, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat belum mencukupi.

Yusron meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Arab Saudi. Ia juga menekankan bahwa status 19 WNI tersebut masih sebatas tertuduh dan belum dinyatakan bersalah.

Menurut dia, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

Baca Juga :   Indonesia–World Intellectual Property Organization Perkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual Global

“KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.|Sumber Kemenhaj

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Gilla Band Kembali dengan “Giraffe”, Menandai Babak Baru Setelah Empat Tahun Vakum Rilis

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Setelah hampir empat tahun tanpa merilis materi...

Rano Karno Gandeng Netflix, Jakarta Kian Dekat Menjadi Kota Sinema Kelas Dunia

NUSADUA,BALI,TERMINALNEWS.CO -| Visi Jakarta sebagai Kota Sinema semakin menemukan...

Menkomdigi: Transformasi AI Harus Perkuat UMKM dan Tingkatkan Akurasi Penyaluran Bansos

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia...

Pariwisata 2027 Dibidik Jadi Motor Pertumbuhan, Kemenpar Fokus pada Kualitas dan Keberlanjutan

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Pemerintah menempatkan sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak...