JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Rabu 10 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap Tersangka Arif Rahman alias Gendut bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Kasus yang melibatkanTersangka Arif Rahman als Gendut bin Purwanto bermula saat Arif pulang menuju rumahnya dari Cafe Jelita. Saat melewati rumah Muhammad Arifin, ia melihat sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna hitam terparkir di pinggir jalan, dengan keadaan stang motor tidak terkunci.
Tersangka lalu terdorong untuk mengambil sepeda motor tersebut, yang ternyata milik Muhammad Arifin, warga Kampung Pringgokusuman GT II/615 RT 034 RW 009 Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen Kota Yogyakarta.
Namun perbuatan Arif diketahui oleh saksi Rakinem dan warga sekitar. Arif kemudian ditangkap, lalu beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedongtengen guna proses lebih lanjut.
Terhadap kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H.bersama Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H., M.H. dan Juanita Indah Suryani, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil motor Korban.


