JAKARTA,TERMINALNEWS.CO–Pemerintah Indonesia berencana untuk mengambil langkah tegas dalam mengendalikan arus impor barang yang dinilai mengganggu pangsa pasar industri dalam negeri. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan yang terus berkembang dari asosiasi industri dan masyarakat tentang dampak negatif tingginya impor barang di pasar tradisional, penurunan aktivitas pasar tradisional, serta peningkatan penjualan barang bukan produksi dalam negeri di lokapasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langkah-langkah ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, setelah mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Airlangga, Pemerintah mendapatkan arahan langsung dari Presiden untuk memfokuskan upaya pengetatan impor pada beberapa komoditas tertentu. Komoditas yang akan menjadi fokus utama dalam pengendalian impor termasuk mainan anak-anak, produk elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta produksi tas.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa sebanyak 327 kode pos Harmonized System Code (HS Code) akan mengalami perubahan untuk produk tertentu, 328 kode pos akan diubah untuk pakaian jadi, dan 23 kode pos akan direvisi untuk komoditas tas. Selain itu, ada perubahan signifikan dalam pengawasan barang-barang yang sebelumnya masuk kategori barang terlarang atau dibatasi (lartas), yang kini akan berada di bawah pengawasan ketat di kawasan pabean.


