JAKARTA,TERMINALNEWS.CO-|Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menyoroti program Bursa Tenaga Kerja atau Job Fair yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Menurut dia, Disnakertransgi harus lebih ketat saat melakukan seleksi terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin ikut serta dalam Job Fair.
Hal tersebut ia ungkap saat rapat kerja pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/5)
“Perusahaan yang ikut Job Fair harus perusahaan settle (jelas atau ternama),” ujar Wa Ode.
Dengan begitu, warga Jakarta yang mendapat pekerjaan lewat Job Fair mampu memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan perekonomian keluarga.
“Kalau perusahaannya jelas, upah yang didapat setiap bulan juga pasti, stabil. Bukan menerima upah sesuai pencapaian target saja,” ungkap Wa Ode.
Politisi PDI Perjuangan juga meminta Disnakertransgi memastikan seluruh perusahaan yang ikut dalam Job Fair harus memberikan upah layak.
Yakni, upah bulanan terendah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024.
“Upah yang diberikan harus layak, minimal UMP Jakarta,” ungkap Wa Ode.
Di kesempatan yang sama, ia juga berharap sosialisasi terkait jadwal Job Fair yang diadakan Disnakertransgi harus lebih digencarkan.
Bahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain juga diminta untuk membantu penyebaran informasi melalui platform media sosial masing-masing.
Harapan dia, program ini bisa tepat sasaran. Targetnya, warga Jakarta yang belum memiliki pekerjaan (pengangguran).


