JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi penggerak utama penguatan sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN melalui pendekatan digital dan kolaboratif. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Exchange of Best Practices on Online Infringements and Cybercrime yang digelar bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) di Jakarta.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan 16th Meeting of the ASEAN Network of IPR Enforcement Experts (ANIEE) dan menjadi forum penting untuk berbagi pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Uni Eropa dalam menghadapi tantangan pelanggaran KI di dunia maya.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan bahwa pelanggaran KI di ruang digital kini menjadi isu transnasional yang memerlukan pendekatan lintas batas dan berbasis teknologi.
“Dari tahun 2021 hingga 2024, DJKI telah merekomendasikan penutupan 1.716 situs yang melanggar hak cipta dan merek dagang. Langkah ini menegaskan keseriusan Indonesia dalam menjaga ekosistem digital yang menghargai karya orisinal,” ujarnya.
Menurut Yasmon, upaya ini juga menjadi bagian dari implementasi ASEAN IPR Action Plan 2026–2030, yang menjadikan penegakan hukum KI sebagai prioritas utama melalui peningkatan budaya kepatuhan, kolaborasi lintas lembaga, serta peningkatan literasi publik terhadap hak kekayaan intelektual.
“Melalui forum seperti ini, negara-negara ASEAN dapat membangun sistem penegakan hukum KI yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola kejahatan digital,” tambahnya.


