PEKALONGAN, TERMINALNEWS.CO – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa percepatan digitalisasi koperasi harus diseleraskan dengan pemahaman dan kesiapan aspek hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Turut hadir dalam acara, Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arsian Djunaid, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih, Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid, Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Frans Meroga dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bimala.
“Digitalisasi Koperasi merupakan tema yang sangat penting karena sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong modernisasi koperasi melalui digitalisasi. Kami di Kementerian Koperasi pun juga sedang melakukan transformasi tentang digitalisasi,” ujar Menkop saat membuka Seminar Perkoperasian bertema “Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi” yang diselenggarakan sebagai rangkaian peringatan HUT ke-52 Kospin Jasa di Pekalongan, Sabtu (13/12/2025).
Hal tersebut salah satu upayanya Kemenkop segera meluncurkan command centre yang akan menjadi early warning system di mana bertujuan untuk monitoring evaluasi terhadap koperasi yang existing, maupun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam sambutannya Menkop juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Perkoperasian sebagai fondasi modernisasi koperasi Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi.
“Kita saat ini juga tengah mengusulkan namanya menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang nantinya bisa mengintegrasikan antar Kementerian dan Lembaga. Saya harap gerakan koperasi bersama para stakeholder terkait dapat saling harmonisasi aturan-aturan yang berkaitan dengan digitalisasi,” ucap Menkop.


