KEPULAUAN NIAS, SUMUT, TERMINALNEWS.CO, – Salah satu program andalan/unggulan Presiden RI Prabowo Subianto adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bertujuan untuk mempercepat proses peningkatan perekonomian masyarakat di seluruh pelosok Nusantara.
Program KDMP tersebut diharapkan dapat cepat terealisasi pelaksanaannya dilapangan pada setiap Desa terutama pembangunan gedungnya untuk tempat operasional penjualan setiap hari.
Pemantauan reporter Terminalnews.co Samahato Buulolo dilapangan terdapat dua faktor keterlambatan pencapaian target pembangunan gedung KDMP disetiap Desa, dimana kendala “Pertama” yaitu Lahan / Tanah yang digunakan untuk tapak Pembangunan gedung KDMP tidak ada masyarakat yang mau menghibahkannya, sedangkan faktor “Kedua” adalah adanya kemungkinan oknum Pejabat yang mempersulit dengan tidak menandatangani untuk Mengetahui Surat Hibah Tanah dengan berbagai alasan.
Kedua faktor tersebut yang biasanya menjadi kendala dilapangan sehingga percepatan pencapaian target pembangunan gedung KDMP disetiap Desa menjadi terhambat dan terlambat.
Seperti halnya yang terjadi pada salah satu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, yang mana masyarakat Desa “secara sukarela” tanpa imbalan apapun menghibahkan Tanahnya kepada Pemerintah Desa untuk digunakan sebagai tanah tapak Bangunan Gedung KDMP tetapi oknum Camatnya tidak mau menandatangani padahal hanya untuk Mengetahui Surat Hibah Tanah tersebut dengan berbagai alasan.
Anggota DPRD Nias Selatan yang dimintai pendapatnya oleh wartawan mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kadis Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kab. Nias Selatan menjelaskan bahwa tidak masalah jika Camat bisa menandatangani Surat Hibah Tanah tersebut karena hanya bersifat Mengetahui yang mana Surat Hibahnya telah dibuat antara Penghibah dengan Kepala Desa atas nama Pemerintah Desa yang turut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pengurus KDMP setem, tetapi Penghibah juga melampirkan bukti alas hak atas tanah tersebut,


