JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2026–2031 mulai menjalankan mandat dengan fokus pada penguatan peran zakat sebagai instrumen strategis pengentasan kemiskinan.
Hal ini dibahas dalam rapat perdana bersama Kementerian Agama Republik Indonesia usai para pengurus menerima Surat Keputusan (SK) penugasan di kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta.
Rapat tersebut menyoroti evaluasi tata kelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) guna mendorong kontribusi nyata zakat dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa kepemimpinan baru harus menjadi titik balik transformasi pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel.
“Zakat harus menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan nasional. Setiap rupiah dana umat harus dikelola dengan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan regulasi, termasuk evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, guna menjawab dinamika pengelolaan zakat yang semakin kompleks.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi zakat nasional yang mencapai hampir Rp300 triliun.
“Kesenjangan ini menjadi pekerjaan rumah besar. Zakat harus didorong tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas ekonomi umat,” katanya.


