JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan berusia di bawah 10 tahunPernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa: Gass Pol Tolak Judol Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Meutya, fenomena judi online kini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia karena tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik rumah tangga dan kerusakan sosial.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya Hafid.
Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs atau penindakan hukum. Pemerintah juga terus memperkuat literasi digital dan mengajak masyarakat menjadi benteng utama pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.
Meutya juga menyoroti dampak besar judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga mengalami tekanan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat praktik perjudian digital.


