JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Suara para pencipta lagu, musisi, penyanyi, produser, hingga pelaku industri musik menggema di depan Kementerian Hukum, Selasa (9/6/2026). Mereka datang bukan untuk konser, melainkan menggelar perlawanan terbuka terhadap sistem pengelolaan royalti yang selama ini dianggap gagal melindungi hak ekonomi pemilik karya.
Di bawah terik matahari, ratusan peserta aksi bergantian menyampaikan orasi. Inti tuntutan mereka tegas: membubarkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan mengembalikan hak royalti yang mereka nilai tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Bagi para demonstran, persoalan royalti bukan sekadar urusan administrasi atau angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap lagu yang diputar, ada biaya produksi, proses kreatif, investasi, dan kerja panjang yang menjadi sumber penghidupan para pencipta karya. Karena itu, royalti dipandang sebagai hak ekonomi yang tidak boleh hilang dalam rantai birokrasi.
Koordinator aksi, Ali Akbar, menegaskan bahwa para pencipta lagu dan musisi selama ini menanggung sendiri banyak biaya untuk melahirkan sebuah karya. Namun ketika karya tersebut menghasilkan nilai ekonomi, hak mereka justru dinilai belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Royalti adalah hak ekonomi yang melekat pada karya. Itu bukan hadiah dan bukan belas kasihan. Itu hak yang lahir dari kreativitas, pengorbanan, dan investasi para pencipta lagu,” ujar Ali dalam orasinya.
Meski membawa tuntutan keras, massa berulang kali menegaskan bahwa gerakan ini dilakukan secara damai. Mereka mengaku tidak sedang mencari musuh, melainkan meminta negara hadir untuk memastikan tata kelola royalti berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.


