JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN).
Hal ini merupakan upaya tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus untuk bersinergi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan sengketa pertambangan dan perkebunan, termasuk persoalan kesejahteraan karyawan dan mantan karyawan di perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.
Aduan itu di antaranya terkait usaha membongkar praktik mafia pertambangan PT AMNT di Nusa Tenggara Barat. Kemudian pengaduan terkait kepastian hukum proses pendaftaran HGU serta izin IUP-OP CV Surya Harapan Baru yang tumpang tindih di Kalimantan Timur.
Selain itu ada aduan mengenai kriminalisasi terhadap penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi. DPD RI juga menerima aduan terkait mediasi masalah ganti rugi lahan masyarakat Desa Pantai Raja yang dikerjasamakan dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Serta permohonan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) PTPN.
“BAP DPD RI telah menerima dan menindaklanjuti beberapa aduan masyarakat,” ungkap Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Pada RDP itu, Anggota DPD RI asal Jawa Barat Asep Hidayat menyayangkan label “kriminalisasi” untuk masyarakat yang melakukan penambangan liar.
“Seharusnya pemerintah mengarahkan dan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena penambangan yang dilakukan masyarakat kecil tidak berdampak besar bagi lingkungan, justru industri besarlah yang hasil penambangannya lebih berdampak buruk untuk lingkungan”, pungkas Asep.