Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam mengakui peran mesin. “Kalau pakai AI, harus disebutkan. Tinggal bagaimana negara menentukan status hukumnya ciptaan manusia, ciptaan mesin, atau bentuk lain.”
Agus juga mencatat ciri karya AI yang cenderung terlalu sempurna secara teknis, sehingga berpotensi menciptakan keseragaman artistik.
Dari sisi pengelolaan royalti, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut belum ada karya AI yang didaftarkan. Namun ia menilai regulasi harus segera dirancang dengan pendekatan technology neutral agar tidak tertinggal oleh laju inovasi.
“AI tidak bisa dilawan. Tapi kalau data latihnya memakai suara musisi, mereka tetap harus mendapat haknya,” kata Marcell.
Diskusi ini menegaskan satu hal: AI membuka ruang inovasi, tetapi juga menghadirkan risiko besar terhadap hak cipta jika negara bergerak terlalu lambat. Tanpa aturan yang tegas, kreator bisa kehilangan kontrol atas karya mereka bahkan sebelum sadar bahwa suara mereka sudah menjadi milik mesin.|Sumber DJKI


