Aksi Heroik Miftahudin Ramli: Mengayuh Sepeda 800 km untuk Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

Sebagai informasi tambahan, perkembangan kasus Tragedi Kanjuruhan telah mencapai tahap vonis terhadap beberapa terdakwa. Pada tanggal 16 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan vonis bebas dan ringan terhadap dua terdakwa, yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan yang tergolong ringan.

Perjalanan epik Midun dan tekadnya untuk keadilan korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menginspirasi banyak orang, menjadi bukti nyata bahwa semangat perubahan masih berkobar di tengah masyarakat. Dengan tindakannya yang luar biasa ini, Midun telah menunjukkan bahwa keadilan dan perdamaian adalah cita-cita yang tak pernah lekang oleh waktu.

Baca Juga :   Menko Polhukam: Transformasi Digital Untuk Tingkatkan Pengawasan Polri Merupakan Keharusan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Hasil Drawing Campus League 2026: Grup Neraka Tercipta, Duel Sengit Tak Terhindarkan

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Pengundian atau drawing Basketball Campus League...

Ferry Juliantono: Jateng Jadi Pelopor Insersi Pendidikan Perkoperasian

SEMARANG, TERMINALNEWS.CO — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengapresiasi...

Jakarta Fair 2026 Bidik 6 Juta Pengunjung, Konser Slank hingga JKT48 Siap Guncang Kemayoran

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Jakarta kembali bersiap menyambut pesta rakyat terbesar...

“Garuda Di Dadaku” Terbang ke Bioskop, Animasi Keluarga tentang Mimpi, Keberanian, dan Dukungan Orang Terdekat

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Industri animasi Indonesia kembali menunjukkan taringnya melalui film...