Sebagai informasi tambahan, perkembangan kasus Tragedi Kanjuruhan telah mencapai tahap vonis terhadap beberapa terdakwa. Pada tanggal 16 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan vonis bebas dan ringan terhadap dua terdakwa, yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan yang tergolong ringan.
Perjalanan epik Midun dan tekadnya untuk keadilan korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menginspirasi banyak orang, menjadi bukti nyata bahwa semangat perubahan masih berkobar di tengah masyarakat. Dengan tindakannya yang luar biasa ini, Midun telah menunjukkan bahwa keadilan dan perdamaian adalah cita-cita yang tak pernah lekang oleh waktu.


