Anggota Lakukan Kekerasan Berlebihan, Kapolda Sumbar Harus Ikuti Arahan Kapolri

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono harus tegas dan tuntas mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana (13 tahun) di Padang.

Salah satunya, Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumbar.

“Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28 Juni 2024) sambil menjelaskan surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu yakni Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Jordan Catat 15 Underpar Pimpin Hari Kedua Kejurnas Golf Junior 2024

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri, Kamis (27 Juni 2024) telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Semangat Sportivitas, Rutan Cipinang Raih Juara 3 Turnamen Mini Soccer IPKEMINDO CUP 2024

DEPOK, TERMINALNEWS.CO - Tim Mini Soccer Rutan Kelas I...

Kenalkan Single ‘Palestina’, Yusi Ananda Donasikan Hasil Penjualan ke Warga Gaza

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Musisi asal Samarinda, Yusi Ananda, kembali...

Sandiaga Uno Nilai Kritik Reza Arab Positif

Menteri Pariwisata / Kepala Badan Ekononi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga...

Pengembalian Formulir Ditutup, Budisatrio Calon Tunggal Ketum Perbasi 2024-2028

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Tahapan menuju Musyawarah Nasional Pengurus Pusat...