Menurut LMKN, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi distribusi royalti. Sebab, hak ekonomi pemilik karya dan produser rekaman harus didasarkan pada data pemanfaatan karya yang dapat dibuktikan.
Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan keberhasilan distribusi royalti tidak hanya diukur dari kecepatan penyaluran dana, tetapi juga kualitas data yang menjadi dasar pembagian royalti.
Karena itu, ARMINDO dan PROMURI diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 14 hari setelah dana diterima. Laporan tersebut mencakup daftar penerima manfaat, nilai distribusi, dokumen perpajakan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
LMKN juga menegaskan bahwa royalti yang masih berstatus unclaimed royalty akan dikelola melalui mekanisme tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sistem yang semakin menitikberatkan pada verifikasi dan validasi data, LMKN berharap distribusi royalti musik nasional dapat berlangsung lebih profesional dan memberikan kepastian hak ekonomi bagi para pemilik hak terkait di industri musik Indonesia.|Sumber Humas LMKN


