Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler: Masyarakat Kini Dapat Kendalikan Nomor atas Identitasnya

Pemerintah juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :   Siaga Kelistrikan KPU, PLN Siapkan Digitalisasi Monitoring Pasokan Listrik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia International Open 2026 Hadirkan Juara Dunia Biliar ke Jakarta

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Indonesia International Open 2026 kembali digelar...

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan...

6 Alasan Mengapa Banyak Keluarga Upgrade ke Mobil SUV

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Sudah bertahun-tahun lamanya, jenis mobil Multi...

Kemenpar Genjot Pariwisata Premium, Bidik Wisatawan Domestik Kelas Atas Berlibur di Indonesia

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Kementerian Pariwisata terus memperkuat ekosistem pariwisata premium nasional...