Dari total 39 KUA yang berdiri di atas lahan milik Pemprov, Kementerian Agama untuk sementara mengusulkan sepuluh KUA prioritas agar dialihkan kepemilikannya. Jika proses hibah berjalan lancar, pembangunan gedung baru melalui skema SBSN direncanakan dapat dimulai pada 2027.
Menanggapi hal tersebut, Pramono Anung menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendukung upaya peningkatan layanan keagamaan tersebut. Ia bahkan meminta jajarannya segera menindaklanjuti proses legalitas lahan agar pembangunan KUA dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Pramono mengungkapkan bahwa usulan hibah lahan KUA sebenarnya telah diajukan Kementerian Agama sejak sekitar satu dekade lalu, namun belum terealisasi. Pemerintah Provinsi Jakarta, kata dia, akan memberikan perhatian serius agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme hibah lahan tetap harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta sebelum diputuskan dalam rapat internal pemerintah daerah.
“Kalau DPRD setuju tentu akan lebih memudahkan. Prinsipnya kami juga ingin melihat wajah KUA di Jakarta menjadi lebih baik karena ini menyangkut pelayanan publik,” kata Pramono.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat peningkatan kualitas layanan publik di bidang keagamaan di Jakarta, sekaligus menjadikan infrastruktur layanan KUA di ibu kota sebagai barometer bagi daerah lain di Indonesia.|Sumber Kemenag RI


