Ia mengimbau seluruh penerima manfaat KJMU agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain.
“Bank DKI terus berinovasi dalam memberikan kemudahan transaksi dan layanan digital kepada para penerima manfaat, termasuk mahasiswa penerima KJMU, melalui aplikasi JakOne Mobile, layanan ATM, dan EDC Bank DKI yang tersebar luas untuk dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan layanan keuangan mahasiswa,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan, ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik, agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi.
Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima manfaat. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pencairan bantuan dana KJMU Semester I Tahun 2025 secara bertahap sejak 27 Mei 2025 lalu kepada sebanyak 16.979 mahasiswa.
Adapun jumlah bantuan yang diterima sebesar total Rp9 juta per semester, sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp750 ribu per bulan. | Foto : Istimewa.


