Dalam konteks industri, diamnya pihak distributor justru memunculkan pertanyaan publik: apakah praktik semacam ini merupakan anomali, atau cerminan tata kelola lama yang abai terhadap hak pencipta?
Estimasi kerugian yang diajukan pihak pelapor mencapai Rp32,3 miliar angka yang mencerminkan potensi nilai ekonomi dari distribusi panjang lagu tersebut. Meski masih bersifat sementara, angka ini memperlihatkan besarnya dugaan dampak yang ditanggung pencipta.
Kasus ini bukan sekadar sengketa individu, melainkan potret buram praktik industri musik era distribusi fisik, ketika kontrol berada di tangan distributor dan transparansi belum menjadi standar. Jika terbukti, perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha atas hak ekonomi kreator.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Bareskrim Polri dalam mengurai fakta dan memanggil pihak terlapor. Publik menanti, apakah Maheswara Musik akan memberikan penjelasan terbuka, atau tetap memilih diam di tengah tudingan yang kian menguat.



Semua promosi ditanggung sendiri oleh Dayu AG,karena Dayu AG,selain penyanyi,pencipta lagu juga produser lagu tabah
Semoga pak Paku dan Dayu AG dapat menyelesaikan hal ini dengan musyawarah yang baik untuk kedua belah pihak.
Maheswara Musik juga kan sudah melakukan promosi dan publikasi yang juga mengeluarkan uang cukup banyak untuk kepentingan lagunya Dayu AG.
Semoga ada kesepakatan.