“Kick-striking ini seperti kick-boxing dengan tambahan teknik elbow, tetapi tetap terbatas. Tidak ada sapuan, dan tidak ada clinch, sehingga pertandingan akan berlangsung terus dalam posisi berdiri dan tempo tinggi,” jelasnya.
Dengan tempo yang terus berjalan dan minim interupsi, pertarungan diharapkan memiliki ritme yang hidup dari awal hingga akhir ronde.
“Simple-nya, ini seperti muay thai tapi tanpa clinch dan dengan elbow terbatas. Dengan sistem ini, risiko cedera berat lebih kecil, sehingga waktu pemulihan atau recovery atlet juga lebih cepat,” tambahnya.
Menurut Cellos, pendekatan ini akan sangat menguntungkan bagi liga atau kompetisi jangka panjang karena atlet dapat bertanding lebih sering tanpa harus menghadapi pemulihan panjang akibat cedera serius.
Lebih lanjut, Cellos menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari langkah strategis setelah dibentuknya Uni-Combat Council (UCC), sebuah organisasi olahraga pertarungan yang didirikan oleh Byon Combat bersama Emtek dan One Pride MMA dengan dukungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
UCC dibentuk sebagai organisasi independen, profesional, dan mandiri untuk mendukung pertumbuhan olahraga tarung di Indonesia.
Salah satu hasil konkret dari pembentukan UCC adalah pengembangan sistem regulasi kick-striking.
“Saat UCC pertama kali dibentuk, kami memang ingin menciptakan organisasi yang independen, mandiri, dan profesional. Dan ini menjadi salah satu fondasi lahirnya aturan kick-striking,” tutur Cellos.
Sebagai bagian dari keseriusan dalam membangun industri combat sports nasional, UCC menggaet sejumlah tokoh profesional dan atlet berpengalaman.


