Kebijakan Menpan RB yang hanya memperhatikan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri adalah sangat Keliru dan Tidak Adil sehingga kami “Mengharapkan” tindakan tegas dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mendiskriminalisasikan kami para Tenaga Kependidikan di Sekolah Swasta, terang Laia.
Kami berharap juga kepada Menteri Pendidikan untuk segera membuat Peraturan agar para Tenaga Kependidikan di Sekolah Swasta mempunyai hak yang sama dengan Tenaga Kependidikan di sekolah Negeri untuk diangkat menjadi PNS/ASN P3K, terangnya.[Samahato Buulolo/A.Pais]


