JAKARTA,TERMINALNEWS — Pencipta lagu sekaligus produser dan penyanyi Dayu AG resmi melaporkan bos Maheswara Musik, Lo Siong Fa alias Paku, ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Dayu AG mengaku tak pernah menerima hak ekonomi atas karya terkenalnya, lagu “Tabah”, sejak pertama kali dirilis pada 1994.
Didampingi kuasa hukum Arianto Hulu dari Indonesia Police Watch (IPW), Dayu menyebut bahwa selain lagu Tabah, terdapat tujuh album karya lain yang juga belum pernah memberikan keuntungan apa pun kepada dirinya.
“Lagu ini dibuat tahun 1994 dan sempat meraih penghargaan HDX awards pada 1995. Namun sampai hari ini klien kami tidak pernah menerima sepeser pun haknya. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada izin penggunaan, tetapi karyanya justru beredar di YouTube dan berbagai platform digital,” ujar Arianto Hulu kepada media di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/2).
Menurut Arianto Hulu, pada awal kerja sama kesepakatan hanya dilakukan secara lisan. Saat itu Dayu AG mengaku masih polos dan hanya berharap karyanya bisa dikenal publik.
“Klien kami hanya menyampaikan, kalau ada untung dibagi, kalau tidak ya tidak apa-apa. Tapi setelah lagunya sukses dan mendapat penghargaan, hak ekonomi itu sama sekali tidak pernah diberikan,” jelasnya.
Upaya kekeluargaan disebut telah ditempuh berulang kali. Dayu bahkan sempat menghubungi istri terlapor serta mengirimkan somasi langsung ke alamat rumah Paku. Namun hingga lebih dari lima bulan berlalu, tidak ada tanggapan.
“Kami sudah membuka ruang mediasi selebar-lebarnya. Datang langsung dan mengirim somasi, tetapi tidak pernah direspons,” tambah Arianto Hulu.


