Ia menegaskan perusahaan tidak bisa lagi berlindung di balik narasi pembangunan dan hilirisasi industri.
Dimensi hukum persoalan ini dinilai semakin kompleks ketika isu lingkungan bertemu dengan dugaan korupsi dan lemahnya tata kelola.
Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyebut Harita Group sebagai bagian dari persoalan struktural industri nikel nasional yang sarat perizinan bermasalah dan konflik kepentingan.
“Industri nikel Indonesia tidak dibangun di atas supremasi hukum, melainkan kompromi dan pembiaran. Sejumlah kasus korupsi di Maluku Utara telah membuktikan adanya praktik perizinan yang bermasalah, dan Harita Group adalah aktor dominan dalam ekosistem ini,” ujar Igrissa.
Ia merujuk pada berbagai laporan investigatif lembaga antikorupsi yang menyoroti terbitnya izin tambang dan smelter tanpa kepatuhan penuh terhadap aturan lingkungan dan fiskal.
Menurutnya, dampak praktik tersebut bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi kerugian keuangan negara.
“Ketika pajak tidak optimal, izin bermasalah dibiarkan, dan kerusakan lingkungan tidak dipulihkan, maka ini sudah masuk wilayah hukum pidana, bukan sekadar kritik kebijakan,” katanya.
Igrissa juga menyoroti peran lembaga keuangan nasional dan internasional yang terus mendanai ekspansi Harita Group.
Ia menilai pendanaan tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab etik, bahkan hukum, jika diberikan kepada proyek yang diduga melanggar hukum dan HAM.
“Pendanaan bukan tindakan netral. Jika bank mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran, maka pembiayaan itu dapat dianggap sebagai kontribusi terhadap kejahatan,” ujarnya.


