BANJARMASIN, TERMINALNEWS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO pembalakan liar Adrian Syahbana, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin,
Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung dramatis. Tim Intelijen Kejaksaan Agung harus mendobrak pintu, dan terpidana mencoba melarikan diri, sampai akhirnya diamankan. Terpidana kemudian dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Adrian (43 tahun), warga <span;>Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, <span;>di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah”, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022.
Putusan Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dengan ketentuan, apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, <span;>Pengadilan Negeri Unaaha menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Namun saat dilakukan upaya banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.