AMBON, TERMINALNEWS.CO – Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie mewakili Pemprov Maluku, dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dan Wakil Ketua DPRD, Abdullah Asis Sangkala mewakili DPRD ini dilakukan, saat rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, kantor DPRD setempat, Rabu (28/8/2024).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, nota kesepakatan bersama ini berdasarkan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23Â tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan terakhir UU Nomor 9 tahun 2015.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 90 ayat 2, maka proses penyusunan APBD perlu dilakukan. Dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu adanya proses pembahasan, yang diawali dengan penyusunan rancangan KUA-PPAS sementara oleh pemerintah daerah, untuk selanjutnya disampaikan, dan dibahas bersama-sama sehingga memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan disepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, maka selanjutnya kita akan masuk dalam agenda, terkait dengan pembahasan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2025,” kata Benhur.
Dia berharap, sesudah penetapan nota kesepakatan KUA-PPAS, maka selanjutnya DPRD akan melaksanakan salah satu agendanya, yakni pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024.