JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Pada peluncuran kelembagaan 80 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025 lalu, ada tiga poin strategis yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, kebijakan ekonomi pemerintah berdasarkan perintah Pasal 33 UUD 1945.
Kedua, siapa pun yang berusaha tidak sesuai prinsip Pasal 33 UUD 1945, dikategorikan sebagai pengkhianat. Contohnya, pengusaha penggilingan padi nakal pada kasus beras oplosan.
Ketiga, kebijakan ekonomi dengan perputaran uang dari pusat didistribusikan ke daerah (kabupaten, kecamatan, dan desa), bukan sebaliknya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Dr Rieke Diah Pitaloka berpandangan bahwa untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945, maka Presiden Prabowo harus menerbitkan kebijakan pembentukan Danantara dan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Artinya, keduanya harus bersinergi menguatkan untuk memastikan dijalankannya amanat konstitusi,” tegas Rieke, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (23/7).
Pada 22 Juli 2025, dalam Ratas Kabinet, Presiden Prabowo menegaskan langkah-langkah deregulasi agar pertumbuhan ekonomi tidak tergantung APBN, yang bersumber dari pajak rakyat.
Salah satu langkah terobosan mencari sumber baru pembiayaan negara adalah sita aset lahan sawit oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Ditargetkan 3,7 hektar dengan potensi pemasukan Rp144 triliun pertahun, yang pengelolaannya diserahkan pada BUMN PT Agrinas.
Sehingga, Rieke mendukung langkah Presiden Prabowo tersebut. Namun, argumentasi dan putusan sita aset perkebunan kelapa sawit jangan dibatasi pada status kepemilikan lahan ilegal.


