SOLO, TERMINALNEWS.CO – Telah dicabutnya status badan hukum bagi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HT) oleh Kemenkumham pada 19 Juli 2017, ternyata tidak cukup efektif membendung pergerakan kelompok radikal ini.
Walaupun perkara hukumnya sudah diputuskan, nyatanya ideologi HTI yang mendorong adanya pendirian negara Islam masih dengan mudah ditemukan di ruang publik.
Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta, Dr. Amir Mahmud, M.Ag., menjelaskan bahwa eksistensi HTI belum sepenuhnya hilang.
Alasannya, selain karena pemikiran dan cita-cita khilafah yang sudah mengakar, tersedianya internet dan media sosial menjadi ladang subur bagi pergerakan HTI.
Ia mengungkapkan bahwa beda halnya dengan keputusan hukum yang sifatnya konkret, militansi kader HTI yang terbentuk dari ideologinya sangat sulit untuk dihilangkan.
Pemikiran inilah yang mampu bertahan walaupun penggagas awalnya sudah lebih dulu tutup usia. Ideologi tidak sama dengan manusia, ia tidak bisa dihalangi oleh tempat atau waktu, dan karena itu ideologi memiliki resistensi tinggi untuk mempertahankan kehadirannya, serta mampu menyebar dari seseorang ke yang lainnya.
“Ideologi khilafah digelorakan oleh HTI, seolah mampu menjawab persoalan yang ada di Indonesia. Sama dengan ideologi lain pada umumnya, khilafah secara pemikiran tidak akan bisa benar-benar hilang. Taqiyuddin An-Nabhani sebagai penggagas ideologi ini memang sudah wafat, tapi pemikirannya masih bisa kita temukan dan bahkan mampu mempengaruhi generasi muda Indonesia,” ujar Dr. Amir di Solo, Jumat (5/7/2024).