PADANG, TERMINALNEWS.CO – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan bahwa koperasi khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) memiliki dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
Kedua peran/ fungsi koperasi ini saling terikat sehingga keberadaan koperasi atau BMT mutlak harus diberikan dukungan penuh oleh pemerintah.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan untuk peran/fungsi koperasi dalam ranah ekonomi adalah mensejahterakan anggota sehingga koperasi termasuk BMT harus mencatatkan keuntungan.
Sementara untuk fungsi sosial adalah menuntaskan jeratan utang masyarakat kelompok paling bawah (mikro dan ultra mikro) dari rentenir yang banyak beredar di masyarakat.
“Koperasi harus jadi tempat kita untuk saling gotong royong, saling membantu dan saling menguatkan. Saya merasakan sendiri di KSPPS BMT Jati Baru di Padang dimana peran mereka membantu melepaskan jeratan utang masyarakat dari rentenir,” kata Wamenkop Ferry saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perhimpunan BMT Indonesia di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/11/2024).
Wamenkop Ferry menambahkan dengan dua peran/ fungsi tersebut, koperasi atau BMT menjadi solusi yang relevan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan ekstrim yang ada di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia hingga Maret 2024 sebanyak 25,22 juta orang atau turun 0,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 25,9 juta orang.