Mereka juga menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pembinaan atlet.
Poin kedua, terkait Permenpora No 14 Tahun 2024. FKONITA menghormati lahirnya regulasi tersebut sebagai upaya penataan olahraga nasional.
Namun, mereka menilai sejumlah pasal justru berpotensi menghambat kinerja KONI kota, khususnya dalam hal pendanaan dan tata kelola organisasi.
“Kami meminta KONI Pusat menjadi jembatan komunikasi dengan Kemenpora agar dilakukan evaluasi dan penyesuaian yang realistis. Regulasi harus transparan dan akuntabel, tetapi juga memberikan ruang gerak bagi KONI kota untuk berfungsi optimal,” bunyi pernyataan sikap FKONITA.
Poin ketiga adalah komitmen bersama. FKONITA menyatakan siap mendukung program kerja nasional olahraga, termasuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Pekan Olahraga Nasional (PON), dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Mereka juga berjanji menjaga marwah KONI sebagai lembaga resmi pembinaan olahraga dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab FKONITA demi kemajuan olahraga nasional,” tegas Hamka.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi antara KONI Pusat dan KONI daerah.
FKONITA berharap, aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan dialog bersama Kemenpora untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah.
Dengan demikian, pembinaan atlet di seluruh Indonesia dapat berjalan optimal dan mendukung target prestasi olahraga nasional.


