BANDUNG, TERMINALNEWS.CO – Pegi Setiawan menjadi pusat perhatian publik setelah Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam putusan Pra Peradilan pada Senin (8/7/2024) menyatakan penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan oleh Polri tidak sah.
Pegi, yang ditangkap sejak 29 Mei 2024 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini dapat menghirup udara bebas.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amril memaparkan sejumlah implikasi penting terkait putusan ini:
- Proses Hukum Aep
Aep perlu diproses hukum. Keterangan palsu (false confession) Aep menjadi masalah utama dalam pengungkapan fakta. Perlu diketahui, apakah keterangan tersebut berasal dari dirinya sendiri atau dipengaruhi oleh pihak eksternal. - Sudirman dengan Suggestibility Tinggi
Sudirman, yang terindikasi memiliki intelektualitas berbeda, tergolong individu dengan suggestibility tinggi. Kondisi ini membuatnya rentan terhadap pengaruh eksternal, yang dapat merusak proses penegakan hukum. Pendampingan khusus diperlukan untuk menetralisasi pengaruh tersebut. - Narasi Polda Jabar dan Nasib Terpidana
Patahkan narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah dalang pembunuhan berencana. Bagaimana otoritas hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana adalah kaki tangan Pegi ketika interaksi mereka dengan Pegi tidak pernah terbukti? - Bukti Elektronik yang Belum Terungkap
Perlu diangkat bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukan tubuh Vina dan Eky. Bukti ini potensial mengubah nasib seluruh terpidana kasus Cirebon. - Kompensasi bagi Korban Salah Tangkap
Korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi. Praktik ini lazim di banyak negara, dan penyelesaian secara kekeluargaan lebih disukai guna memberikan kompensasi.
Delapan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan orang telah divonis. Tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.