Seolah-olah, sudah mirip organisasi abal-abal. Padahal, jejaknya, PWI adalah salah satu pilar demokrasi republik “mbelgedes”. Tapi, dibuat seperti organisasi “preman”.
Berawal. Saling serang melalui surat keputusan di pengurus pusat membuat PWI, memanas lagi.
Di episode kedua ini, versi mBah Coco, muncul keputusan yang mengejutkan dari Dewan Kehormatan PWI, untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI. Otomatis Hendry Ch Bangun, yang terpilih dalam Kongres PWI ke-25, di Bandung, 25 September 2023 sebagai Ketua Umum PWI juga harus lengser.
Surat Keputusan DK PWI yang ditandatangani Ketuanya,,Sasongko Tedjo bernomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, juga memutuskan, menugaskan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, segera mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat, agar menunjuk Pelaksana Tugas, yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) guna menentukan Ketua PWI yang baru.
Putusan pemberhentian ketua umum PWI, mencuat dengan alasan, karena Hendry Ch Bangun, dianggap menyalahgunakan jabatannya, merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sewenang-wenang. Pasalnya, Hendry Ch Bangun, mendepak Nurcholis, dari sekretaris DK. Hal ini berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Dalam susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028, telah berubah. Dimana Ketua Dewan Kehormatan tetap milik Sasongko Tedjo (dipilih lewat Kongres), sedangkan anggotanya, Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Sementara anggota lainnya, Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.


