JENEWA,TERMINALNEWS.CO -| Indonesia membuat gebrakan besar di tingkat dunia dengan secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO). Proposal ini dibahas mulai hari ini dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Swiss, yang diikuti 194 negara anggota.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu inisiatif paling progresif Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi kreator di tengah dominasi raksasa digital global.
Kreator Rugi Besar, Indonesia Bergerak
Industri kreatif global kini bernilai lebih dari US$ 2,3 triliun, dan 67% perputaran musik dunia berasal dari streaming. Namun kenyataannya, para pencipta hanya menerima sebagian kecil dari nilai ekonomi tersebut.
UNESCO dan Bank Dunia bahkan memperkirakan lebih dari US$ 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual setiap tahun “menghilang”,tidak tercatat, tidak terkumpul, dan tidak pernah diberikan kepada pencipta.
“Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi persoalan keadilan dan pengakuan moral,” tegas Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno saat memimpin delegasi Indonesia di SCCR,yang dirilis Dirjen KI Kementrian Hukum dan HAM,Senin(1/12)
Indonesia Tantang Dominasi Platform Digital
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penggagas utama proposal ini, menyoroti empat masalah besar yang membuat kreator dunia semakin tertinggal:
1. Metadata global yang terfragmentasi


