Salah satu hal yang disorot adalah mutasi terhadap Vicky yang terjadi dua kali dalam satu hari pada 9 Oktober 2024. Pada pagi hari, ia dimutasi di lingkungan Polres Minahasa, kemudian pada malam hari dipindahkan ke Polres Kepulauan Talaud oleh Polda Sulut. IPW menilai langkah tersebut janggal dan memperkuat dugaan adanya upaya penyingkiran.
IPW juga mencatat adanya kejanggalan administratif dalam surat mutasi, termasuk perbedaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang tercantum.
Setelah mutasi tersebut, penanganan kasus dugaan korupsi itu disebut tidak lagi berjalan. Bahkan, jaksa dikabarkan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Minahasa.
Atas kondisi tersebut, IPW mendesak Kapolri untuk menarik penanganan perkara ke Kortastipikor Bareskrim Polri agar kasus tetap berjalan dan dapat dibawa ke pengadilan.
Selain itu, IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mengungkap dugaan penghentian kasus tersebut secara transparan.
IPW menegaskan, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus memperburuk citra Polri dalam pemberantasan korupsi.[]


