JAKARTA, TERMINALNEWS.CO –
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita 5 bidang tanah dan bangunan milik tersangka HM. Masing-masing 4 bidang di
Jakarta Selatan dan 1 di Jakarta Barat.
Penyitaan yang berlangsung pada 25 Juni 2024 tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Penyitaan dilakukan untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan, dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. <span;>(*/hw)
<span;>Â