Jakarta, Terminalnews.co – Jaksa Agung RI menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan itu disampaikan <span;>melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang memimpin ekspose perkara, di Kejaksaan Agung, Selasa (24/6/2024).
Satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restoratif yaitu perkara tabrakan yang melibatkan<span;>Tersangka Muh. Taufik bin Muh. Tang,<span;>dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Tang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara lalu lintas ini bermula saat tersangka yang mengemudikan Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ hendak menuju pulang ke rumahnya di Jl. M. Said.
Saat berada di Jalan MT. Haryono, di depan kantor BPBD Kaltim, Kota Samarinda, tersangka dikagetkan dengan munculnya sepeda motor Honda Supra warna putih merah di depan mobil tersangka, sehingga mobil tersangka membentur bagian belakang sepeda motor tersebut.
Setelah terjadi benturan tersebut, tersangka menepikan mobil, hendak menolong korban, namun dihalangi oleh orang-orang. Tersangka mengamankan diri di kantor BPBD Kaltim.
Pengendara motor lalu diberikan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda dalam keadaan tidak sadarkan diri. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.
Tersangka Tang dan pihak keluarga korban lalu melakukan perdamaian. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban. Setelah itu, keluarga korban menerima permintaan maaf dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.