Bagi JK, langkah ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan juga penegasan bahwa ruang publik harus dijaga dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah derasnya arus opini dan spekulasi, kasus ini menjadi pengingat: kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yakni kebenaran dan tanggung jawab.


