Anne mengatakan, rumah milik KAI tersebut ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak. KAI telah melakukan prosedur sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Kejari Kota Madiun untuk memastikan penertiban berjalan tertib.
Selain menertibkan aset, KAI juga terus meningkatkan nilai aset melalui berbagai upaya komersialisasi. Langkah ini mencakup kerja sama branding di stasiun, kereta, dan hak penamaan (naming rights).
Saat ini, KAI telah menjalin kerja sama untuk hak penamaan di empat stasiun, yaitu Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun BNI City, Stasiun LRT Jabodebek Pancoran Bank BJB, dan Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas BNI.
“Upaya komersialisasi ini memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi pendapatan perusahaan, tetapi juga bagi negara melalui pajak dan dividen. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penertiban dan pengelolaan aset KAI. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada kami,” tutup Anne Purba.
Dengan berbagai langkah ini, KAI terus memperkuat kontribusinya untuk negara dan masyarakat melalui pengelolaan aset yang optimal dan berkelanjutan. (DaBon)
Foto Dok KAI


