Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola organisasi olahraga nasional. PPPA menilai setiap induk cabang olahraga perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tegas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Di sisi lain, Kementerian PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau berpotensi melukai korban. Penyebaran identitas maupun detail yang sensitif dinilai dapat memperparah trauma korban serta menghambat proses hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai korban, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak, termasuk atlet, terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan,” ujar Arifah.
Apresiasi langkah cepat Menpora Erick Thohir dalam menangani kasus ini dinilai sebagai awal penting membangun sistem olahraga nasional yang lebih aman. PPPA berharap komitmen tersebut diikuti dengan kebijakan konkret dan pengawasan berkelanjutan agar perlindungan atlet benar-benar menjadi prioritas.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet panjat tebing ini menjadi pengingat bahwa prestasi olahraga tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan hak asasi atlet. Pemerintah menegaskan, pembinaan olahraga harus berjalan seiring dengan perlindungan menyeluruh terhadap setiap individu yang terlibat di dalamnya.
Dengan penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, serta komitmen pimpinan kementerian, diharapkan lingkungan olahraga Indonesia semakin bersih dari praktik kekerasan dan mampu menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi.


