“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan menghambat korban untuk melapor serta mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis,” ujarnya.
Kolaborasi antara pemerintah dan Komnas Perempuan pun diperkuat, khususnya dalam mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan meliputi peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan di dunia maya.


