JAKARTA, TERMINALNEWS.CO –Mantan Direktur PT. Jasa Marga, ADW dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga, HSN, Senin (12/8/2024) diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung.
Baik ADW, yang Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 s.d. 2016, dan HSN, Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga tahun 2015 – 2018, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk <span;>on/off ramp<span;> pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam pengerjaan proyek jalan tol dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (*/hw)