JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 7 tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta Api Besitang – Langsa Pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 – 2023.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kejaksaan Agung menjelaskan, Penyidik juga telah menyita 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor, dengan luas total 1.6 hektar. Penyitaan aset itu akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total kerugian begara akibat korupsi tersebut mencapai 1, 15 trilyun lebih, dengan Rincian, Rp.7.901.437.095,- kerugian negara Pekerjaan Review DesignPembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang tahun anggaran (TA) 2015.
Rp, 1.118.586.583.905,- kerugian negara Pekerjaan Review DesignPembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa, dan Rp, 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review DesignPembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa. (*/hw)