JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan Sita Eksekusi Dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat, atau Pihak Terafiliasi.
Obyek yang disita adalah PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Heru Hidayat adalah terpidana dalam perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian senilai Rp.22,78 triliun.
Selain kedua perusahaan tersebut, aset yang disita adalah, yang pertama, Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha (tiga ribu hektar) di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik terpidana Heru Hidayat <span;>atau pihak terafiliasi. Saat disita konsesi masih belum produksi.
Penyitaan juga dilakukan terhadap konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik terpidana Heru Hidayat <span;>atau pihak terafiliasi, dengan ijin dikantor oleh PT Tiga Samudra Nikel.
Selanjutnya, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawahpengawasan /pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dengan ketentuan, tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan.
Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.