Kejaksaan Negeri Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu

SUMEDANG, TERMINALNEWS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024) menetapkan 5 (lima) Tersangka korupsi pengadaan Tol Cisumdawu. Penetapan Tersangka dilakukan  setelah melalui rangkaian proses  penyidikan. Ke lima orang tersangka tersebut adalah DSM, AR, AP, MI, dan U.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor,  Kabupaten Sumedang. Karena perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga
<span;>Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu  Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Dugaan korupsi terhadap Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan  TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, <span;>pada tahun 2019 – 2020.

Baca Juga :  Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Rutan Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Prosesnya Sesuai Prosedur

Pada tahun 2019 – 2020 AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah  anggotanya, saat  <span;>dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan  tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di  wilayah Desa Cilayung.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak  kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai  Penggantian Wajar (NPW).

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan  bidang tanah tersebut, ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum.  Dii antaranya berupa  Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur  Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi  Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian  Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.

Baca Juga :  Sukarno Ali Pimpin Upacara Terakhir Kalinya Di Rutan Cipinang, Pada Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kementerian UMKM dan PNM siapkan UMKM Champion di Daerah

PALEMBANG, TERMINALNEWS.CO – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah...

Jerome Kurnia dan Nadya Arina Diminta Mengungkap Misteri Buku Resep Legendaris

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Dua bintang muda berbakat, Jerome Kurnia...