SUMEDANG, TERMINALNEWS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024) menetapkan 5 (lima) Tersangka korupsi pengadaan Tol Cisumdawu. Penetapan Tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Ke lima orang tersangka tersebut adalah DSM, AR, AP, MI, dan U.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Karena perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga
<span;>Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Dugaan korupsi terhadap Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, <span;>pada tahun 2019 – 2020.
Pada tahun 2019 – 2020 AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya, saat <span;>dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung.
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).
Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut, ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum. Dii antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.