JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan Direktur Utama PT. Indofarma tahun 2019 – 2023 dan dua tersangka lainnya di Rutan Salemba, Jakarta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.
Selain AP, terangka lainnya adalah GSR, Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023; dan CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021.
Adapun sangkaan terhadap AP adalah, telah memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020, dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Tersangka GSR melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM), guna mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT. IGM.
Selain itu GSR memerintahkan CSYÂ selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Sedangkan tersangka CSY,selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021, telH membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021.
<span;>Laporan keuangan fiktif itu dibuat untuk mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.