Pada kesempatan tersebut, terdapat tiga dokumen penting yang ditandatangani bersama, yaitu
Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antara kedua lembaga;
Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan.
Hal ini ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi; serta Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Perjanjian Kerja Sama ini diantaranya mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

“Untuk mengurangi beban tugasnya jajaran teman-teman di Kepolisian, sudah lebih dari 300 bandar, yang dihukum mati dan dihukum seumur hidup, yang sudah kami pindahkan ke Nusakambangan, untuk ditempatkan di ruang tahanan super maximum security, dan ini akan terus berlanjut. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan,” ucap Menteri Agus.


