JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) berkomitmen membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan kerja sama tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi.
“Tentunya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi,” tegas Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih, dalam keterangannya, Jakarta, (21/12).
Melalui kerja sama ini, Henra berharap terwujudnya sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, dukungan terhadap perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), hingga akselerasi dan literasi digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.
Menurut Deputi Henra, koperasi sebagai entitas bisnis perlu mendorong praktek bisnis dengan mitra usaha, perbankan, dan lembaga keuangan, yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan DJP sebagai uji kelayakan administrasi, kelayakan identitas resmi dalam penegasan subjek pajak badan hukum.
Dalam rangka mendorong pemenuhan kepemilikan NPWP, maka hambatan legal standing koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dapat teratasi melalui kepemilikan NPWP yang merupakan identitas resmi perpajakan bagi koperasi sebagai badan hukum koperasi.
“Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan,” imbuh Henra.


