JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi langkah Meta yang dinilai telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kepatuhan Meta menjadi contoh konkret implementasi kebijakan yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Meta diketahui telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta menyesuaikan kebijakan komunitas guna memperkuat perlindungan pengguna anak.
Menurut Meutya, langkah tersebut telah diverifikasi pemerintah dan mencerminkan komitmen platform dalam mematuhi hukum nasional, bukan sekadar penyesuaian teknis.
Pemerintah menilai kebijakan ini akan menekan paparan konten berisiko bagi anak. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasi berjalan konsisten.
Di sisi lain, Kemkomdigi mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan. Hasil pemeriksaan hingga 7 April 2026 menunjukkan layanan YouTube di bawah Google belum menunjukkan kepatuhan terhadap PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” kata Meutya.


