Lebih lanjut, Rolas menegaskan bahwa PT WKM berkewajiban menjaga wilayah konsesinya agar tidak diserobot oleh pihak lain.
“Kami hanya menjalankan perintah undang-undang untuk menjaga wilayah izin tambang yang diterbitkan secara sah oleh pemerintah. Kalau terjadi pelanggaran di wilayah itu, justru PT WKM yang akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Aktivis Nilai Ada Kejanggalan dalam Keterangan Ahli
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang turut hadir memantau jalannya persidangan, menilai keterangan saksi ahli dari JPU penuh kejanggalan.
“Kami mengikuti langsung persidangan hari ini dan mendengar sendiri kesaksian ahli. Ada perbedaan mencolok antara keterangan di BAP dengan yang disampaikan di depan majelis hakim,” kata Yohannes.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif setiap kesaksian dan bukti yang dihadirkan.
“Kami datang dan mengawal sidang ini karena merasa ada sesuatu yang janggal. Hakim harus benar-benar obyektif melihat keterangan ahli dan fakta lapangan,” tegasnya.
Menurut Yohannes, perbedaan keterangan ahli di BAP dan di sidang bukan pertama kali terjadi.
“Dari sidang-sidang sebelumnya, juga ada saksi yang memberi keterangan berbeda. Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dalam proses hukum ini?” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran pihaknya sebagai aktivis merupakan panggilan nurani untuk mengawal jalannya proses hukum yang dinilai tidak transparan.
“Kami sebagai warga Maluku Utara merasa dirugikan akibat tambang-tambang ilegal yang mencemari lingkungan dan mengancam satwa endemik kami. Karena itu kami ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.


