“Sasaran utama keterbukaan informasi adalah badan publik, yakni institusi yang menerima anggaran dari APBN, APBD, serta sumbangan dari masyarakat atau luar negeri, baik seluruh maupun sebagian,” terang Agus.
Ia menambahkan, bahkan lembaga yang tidak bersumber dari dana pemerintah, tetapi menghimpun dan mengelola dana sumbangan masyarakat, tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya secara terbuka kepada publik.
“Selama lembaga tersebut mengelola dana masyarakat, maka lembaga itu wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi. Oleh karena itu, ia juga dikategorikan sebagai badan publik dalam konteks UU KIP,” pungkasnya.
Seminar ini turut menghadirkan narasumber lain seperti Praktisi Keterbukaan Informasi sekaligus Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Ismail dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid dan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama antara Universitas dan Fakultas Hukum.
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid,diselingi dengan Kuis dan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid serta peserta dari Badan Publik DKI Jakarta.


