JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, posisi Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati sejumlah poin strategis terkait penguatan kelembagaan Polri. Salah satunya adalah dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Selain itu, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.


